KABUPATEN MALANG, iNews.id – Seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, diringkus petugas kepolisian kabupaten setempat, karena diduga menggelapkan motor tetangganya sendiri.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada 25 September 2024.
Saat itu, PN meminjam motor Honda Verza milik tetangga tersangka berinisial SW (41) dengan alasan ingin mengambil uang dari temannya.
“Pelaku meminta izin untuk meminjam motor selama tiga jam, tetapi setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak kunjung mengembalikannya. Setiap kali ditanya, pelaku selalu berdalih,” jelasnya, Sabtu (5/10/2024).
Setelah lima hari menunggu tanpa kejelasan, SW melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjingwetan. “Korban membawa bukti BPKB sepeda motor dan memperkirakan kerugian mencapai Rp 17 juta,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari enam jam, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya, sekaligus menemukan motor yang telah digadaikan.
Dari pengakuan PN, motor tersebut digadaikan seharga Rp 3 juta dan uangnya digunakan untuk berjudi. “Uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
PN kini ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait