BOJONEGORO, iNews.id - Tindakan membakar sampah merupakan perbuatan yang dilarang, selain bisa mencemari lingkungan tindakan tersebut juga bisa memicu terjadinya kebakaran.
Baik itu kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran rumah di permukiman. Bahkan aktivitas membakar sampah ini bisa diancam pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pemkab Bojonegoro Ahmad Gunawan.
Menurutnya, seseorang yang membakar sampah itu dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Bojonegoro, nomor 15 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum (trantibum).
“Dalam Perda trantibum itu, pelaku pembakaran sampah bisa dipidana hingga 3 bulan kurungan,” jelasnya, rabu (9/10/24).
Mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro ini menambahkan, jika aktivitas membakar sampah di Kabupaten Bojonegoro telah terbukti banyak menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran, terutama kebakaran lahan dan hutan.
“Selama musim kemarau sudah terjadi puluhan kali kebakaran lahan dan hutan di Bojonegoro, sebagian besar penyebabnya adalah aktivitas pembakaran sampah,” tambahnya.
Untuk itu pihak Dinas Damkarmat Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pembakaran sampah.
baik itu sampah organik maupun non organik, karena keduanya bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan bisa memicu terjadinya peristiwa kebakaran.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait