Judi Online Jadi Penyebab Hampir Seribu Pasangan di Bojonegoro Cerai

Dedi Mahdi
Pelayanan di kantor Pengadilan Pgama Bojonegoro. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Praktek perjudian sudah terbukti merusak sendi - sendi kehidupan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Maraknya judi online (Judol) menyebabkan sebanyak 978 pasangan mengakhiri hubungannya alias bercerai. 

Hampir seribu pasangan itu, melakukan perceraian dalam kurun waktu bulan Januari hingga Oktober tahun 2024.

Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sudah sebanyak 2.360 perkara kasus perceraian. Dari jumlah perkara itu, 978 diantaranya disebabkan karena judi online.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, 2.360 perceraian itu didominasi persoalan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 perkara disebabkan lantaran, sang suami kecanduan judol.

“Perkara judol ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” ungkapnya, kamis (21/11/2024).

Solikin menambahkan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka. Setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi online kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang. 

“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Solikin, metergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai. 

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network