BOJONEGORO.INEWS.ID - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga, resmi mengumumkan keputusan terkait status pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/25 antara Deltras FC kontra Persibo Bojonegoro.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dan hasil sidang dari Badan Yudisial PSSI, termasuk Komite Disiplin dan Komite Banding.
Keputusan ini juga telah dikirimkan kepada klub terkait dalan surat bernomor 065/LI-COR/I/2025 yang ditanda tangani Direktur Utama LIB, Ferry Paulus.
"Merujuk pada berbagai keputusan badan yudisial PSSI, LIB memutuskan bahwa gol Persibo Bojonegoro pada menit ke-90+4 dibatalkan."
"Pertandingan akan dimulai kembali dengan skor 1–0 untuk keunggulan Deltras FC. Pertandingan dilanjutkan dari situasi indirect free kick setelah pelanggaran pemain Deltras FC kepada pemain Persibo pada menit ke-94," demikian dalam keterangan resmi di laman PT LIB, pada kamis (16/1/25).
Pertandingan akan digelar di tempat netral, yaitu di Stadion Sasana Krida AAU, Yogyakarta, pada Sabtu, 18 Januari 2025, dengan kick-off pukul 15.30 WIB.
Menurut PT LIB, Keputusan ini diambil untuk menjamin integritas kompetisi dan menjunjung asas fair play. Kami meminta semua pihak terkait untuk mematuhi ketetapan ini agar pertandingan berjalan lancar dan tertib.
LIB juga menegaskan beberapa aturan terkait kelanjutan pertandingan, di antaranya pertandingan akan dimulai dengan pemain yang sama seperti pada saat pertandingan dihentikan.
Klub juga tidak diizinkan menambah atau mengganti pemain cadangan yang telah terdaftar sebelumnya, dan jumlah pergantian pemain harus sesuai dengan kondisi terakhir sebelum pertandingan dihentikan.
"LIB mengapresiasi dukungan semua pihak dalam memastikan kelancaran lanjutan pertandingan ini," pungkas keterangan PT LIB.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis sepakbola nasional sekaligus koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mengkritik keras keputusan PT LIB tersebut.
"LIB hanya bisa memutuskan bahwa pertandingan dilanjutkan. Masalah gol atau tidak gol diserahkan kepada wasit yang memimpin pertandingan saat laga dilanjutkan. Sesuai law5 Law of The Games IFAB," jelasnya, jumat (17/1/25).
Menurut Akmal, Kalau keputusan PT LIB ini dipakai sebagai yuresprudensi hukum, maka nanti akan banyak GOL yang diminta diputuskan LIB.
"Ini Berbahaya!," tambah Pria yang pernah tergabung di Tim Pencari Fakta, tragedi Kanjuruhan pada tahun 2023 ini.
"Yang smooth adalah pertandingan dilanjutkan. Wasit mengambil keputusan gol atau tidak gol saat kembali dimulai. Menghukum kartu pemain2 yang melakukan keributan di lapangan," pungkas Akmal Marhali.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait