Fatwa Baru MUI soal Pajak: Dari Sembako hingga Rumah Tak Boleh Dipajaki? Ini Penjelasannya

Arik T.P
Suasana Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI Digital

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menimbulkan keresahan publik. 

Fatwa tersebut menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni masyarakat tidak layak dikenakan pajak secara berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini menjadi jawaban atas persoalan sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak proporsional.

“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam, 23 November 2025.

Pajak Dikenakan untuk Kebutuhan Sekunder dan Tersier

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang berpotensi produktif atau bersifat kebutuhan sekunder dan tersier.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako serta rumah dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” kata Ni’am.

Ia menambahkan, penarikan pajak semestinya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. 

Dalam analogi syariat, batas kemampuan tersebut setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas, yang dapat dijadikan acuan bagi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak Harus Sesuai Kemampuan Wajib Pajak

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, MUI mendorong pemerintah meninjau kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi.

MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan menindak tegas para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Pajak

MUI mengingatkan pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh ketentuan perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi.

Kemendagri dan pemerintah daerah juga didesak untuk meninjau ulang aturan terkait PPn, PPh, PBB, PKB, dan pajak warisan yang sering dinaikkan demi mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu fatwa mengenai rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network