BOJONEGORO, iNewsojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun akan menggelar lelang aset daerah berupa puluhan kendaraan dinas dan paket scrap (besi tua).
Kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem open bidding pada 15 Juli 2026.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bojonegoro, Objek lelang yang ditawarkan meliputi 47 unit kendaraan roda dua (R2), 21 unit kendaraan roda empat (R4), serta satu paket scrap kendaraan dinas operasional sebanyak 45 unit.
Paket scrap tersebut terdiri atas 39 unit kendaraan roda dua, tiga unit roda tiga (R3), dua unit roda empat (R4), dan satu unit roda enam (R6).
Lelang dilaksanakan menggunakan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi lelang.go.id. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan melihat langsung kondisi barang melalui kegiatan open house di lokasi penyimpanan aset.
Open house berlangsung pada hari kerja mulai 8 hingga 14 Juli 2026, pukul 09.00–15.00 WIB, sesuai lokasi barang yang tercantum dalam daftar objek lelang. Peserta yang tidak hadir dianggap telah mengetahui kondisi barang yang akan ditawar.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, dan tata cara mengikuti lelang juga tersedia melalui laman tersebut.
Pemkab Bojonegoro menegaskan seluruh objek dijual dalam kondisi "as is" atau apa adanya. Dengan mengajukan penawaran, peserta dianggap telah memahami kondisi barang dan bertanggung jawab penuh atas objek yang dibeli.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, pengambilan barang dapat dilakukan paling cepat satu hari kalender dan paling lambat sepuluh hari kalender.
Biaya pembersihan serta pengangkutan barang dari lokasi penyimpanan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Penawaran dilakukan secara daring melalui fitur Open Bidding di lelang.go.id hingga batas akhir pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah penawaran ditutup.
Peserta lelang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang. Sementara proses administrasi lelang dilaksanakan melalui KPKNL Madiun.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Jalan Trunojoyo Nomor 12A Bojonegoro, melalui narahubung Andi Panca di 08123406365 atau Thohier di 081330609855.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
