get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:29 WIB
header img
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang eksepsi di PN Surabaya, Senin. 8.8.2022. Foto : iNews.id. Hari Tambayong.

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa kekerasan seksual Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Penolakan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). 

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sutrino menyatakan seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mas Bechi, tidak dapat diterima. Terkait dakwaan yang dianggap tidak cermat, bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya. 

Selain menolak eksepi, majelis hajim juga menolak pemindahan persidangan di Jombang, sebagaimana keinginan Mas Bechi. Penolakan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan. Hanya saja, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar sidang digelar offline.

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku tidak kaget dengan putusan hakim tersebut. Meski begitu pihaknya mengaku siap untuk melakukan pembuktian. 

"Eksepsi ini kami ajukan karena kami kuasa hukum tidak menerima BAP. Tapi, kami telah siap dengan bukti dan saksi dalam sidang pembuktian nantinya," ujarnya. 

Terkait permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim, Gede mengaku bersyukur. Alasannya, dia bisa melihat saksi langsung. "Secara psikologis mungkin Mas Bechi dirugikan, karena disorot banyak media. Tetapi untuk membuka kebenaran, sidang offline merupakan cara yang paling baik," tuturnya. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut