get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis 1,5 Tahun Barada E, Mahfud MD : Terima Kasih kepada Hakim,Jaksa dan Pengacara yang Profesional

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kini Dapat Perlindungan Penuh

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:47 WIB
header img
Bharada E yang berstatus Juctice Collaborator kasus tewasnya Brigadir J kini mendapat perlindungan penuh LPSK. Foto : Antara.

JAKARTA, iNews.id - Bharada E resmi berstatus justice collaborator kasus tewasnya Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna ketujuh pimpinan yang digelar Senin (15/8/2022).

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Kini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. 

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto. 

Hasto pun menuturkan keputusan pemberian perlindungan darurat diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan. 

"Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto. 

Sedangkan untuk Justice Collaborator, Hasto menegaskan permohonan ini dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Dia pun menyampaikan Bharada E menerima ancaman dalam proses hukumnya sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK. 

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto. 

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut