Setelah itu pihak KPP Pratama melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Bojonegoro, serta Dinas PMD pada bulan agustus 2024, setelah pertemuan tersebut sebagian besar telah melakukan pembayaran, sehingga Jumlahnya berkurang.
"Sampai dengan awal bulan oktober ini masih ada 53 desa yang belum membayarkan pajak," ungkapnya, saat ditemui wartawan di Kantornya jumat (4/10/24).
Kepala KPP Pratama Bojonegoro menambahkan, jika total tungakan pajak dari 53 desa itu nilainya mencapai Rp 7,3 miliar.
"Itu masing - masing desa nilainya berfariasi, antara Rp 20 juta sampai Rp 60 juta," paparnya.
Pajak yang harus disetor ke kas negara tersebut, berasal dari pengelolaan APBDes, yaitu dana desa (DD) dari pemerintah pusat, serta alokasi dana desa (ADD) dari Pemda Bojonegoro.
"Kami berharap agar pemerintah desa, dalam hal ini kades yang masih punya tunggakan agar segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka ada konsekuensi hukum," pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi