SUMENEP, iNewsBojonegoro.id - Seorang pria di Sumenep nekat menodongkan airsoft gun ke sopir ambulans. Aksi tersebut dilakukan untuk memaksa sopir membawa jenazah ke rumahnya. Pelaku kini telah diamankan oleh polisi.
Saat melakukan aksi penodongan, TSN tidak sendirian. Ia bersama beberapa orang lainnya. Berkat kesigapan Polsek Kalianget, seluruh pelaku berhasil diamankan. Korban dalam peristiwa ini adalah MI (54), seorang sopir ambulans asal Kalianget Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelapor/korban atas nama MI (54) warga Kalianget Timur Kecamatan Kalianget dan terlapor atas nama TSN (37) warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep.
“Airsoft gun yang ditodongkan oleh pelaku kepada sopir ambulance untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulance itu dibawa ke rumah korban,”katanya Jum'at (11/10/2024)
Peristiwa ini bermula pada 4 Oktober 2024, saat istri korban dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Setelah meninggal dunia pada 8 Oktober, jenazahnya hendak dibawa pulang ke Sumenep dengan ambulans.
“Dimana di dalam ambulan tersebut yaitu berisi korban, anak korban, ibu mertua korban dan istri dari saudara istri korban serta sopir ambulance,”terangnya.
Namun, setelah dalam perjalanan tepatnya di timur RSI Garam Kalianget yang terletak di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep korban dihadang oleh TSN alamat Jl. Raya Gapura Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep.
“Pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan yaitu dari arah timur Kalianget,”tambahnya
Setelah itu pelaku putar balik ke arah timur yang membuntuti mobil ambulance tersebut.
Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati pintu mobil ambulance sebelah kanan.
“Pelaku mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan dimana pelaku juga menyuruh sopir ambulance untuk jalan terus ke Timur,” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) airsoft gun merk glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta