get app
inews
Aa Read Next : Hujan Angin Kencang Terjang 4 Kecamatan di Bojonegoro, Ini Dampak Kerusakannya

Penyiksaan Hewan di Tengah CFD Alun - Alun Bojonegoro Jadi Tontonan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:50 WIB
header img
Pertunjukan topeng monyet di CFD Alun - Alun Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO, iNews.id - Berbagai daerah pertunjukan topeng monyet telah dilarang, hal itu karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penyiksaan hewan.

Namun kondisi tersebut masih kerap ditemui di wilayah Kabupaten Bojonegoro, bahkan di tempat keramaian seperti Car Free Day (CFD), atau hari bebas kendaraan bermotor di kawasan alun - alun Bojonegoro.

Seperti yang terlihat pada CFD minggu 13 oktober 2024 pagi, binatang itu terlihat dipaksa oleh pawangnya terus berlari, sambil rantai besar melingkar dilehernya.

Meski sang monyet terlihat kelelahan dan berontak, tapi masih terus dipaksa untuk menaiki sepeda kayu, sambil tali rantai di lehernya ditarik. Tak hanya itu, sang monyet juga dipaksa membawa sejumlah aksesoris lain, seperti payung dan gitar mainan.

"CDF Pagi ini saya melihat pertunjukan topeng monyet ini ada di 2 titik, di depan masjid agung dan di tengah alun-alun," Ungkap Rima, salah satu warga Bojonegoro, saat jalan kali di CFD.

Yang memperihatinkan, menurut Rima, tindakan penyiksaan tersebut justru menjadi tontonan warga, terutama para anak - anak.

"Saya sih kasihan, tapi kalau anak-anak itu mungkin nggak ngerti ya jika itu penyiksaan, dianggapnya lucu mungkin,"tambahnya.

Disamping pertunkukan topeng monyet dan pawangnya itu, terlihat ada toples yang berisi uang hasil pemberian warga.

Sementara itu, sang pawang saat ditanya apakah tidak kasihan kepada monyetnya, dia mengaku sudah biasa.

"Sudah biasa, ini monyet saya rawat," ungkap yang pria, yang menggelar pertujukan bersama seorang perempuan ini.

Sejumlah kelompok aktivis peduli hewan di Indonesia, sudah lama mengecam tindakan pertunjukan topeng monyet karena dianggap penyiksaan.

Pelaku penyiksaan hewan, termasuk monyet tersebut bisa diancam pidana sesuai dengan pasal 302 KUHP, maksimal hukuman 9 bulan penjara.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut