get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Bojonegoro Mulai Packing Logistik Pilkada, Ini Tahapan Pendistribusian Hingga ke TPS

Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Laporkan Paslon 01 Teguh-Farida ke Bawaslu, Imbas Debat Pilkada Ricuh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:54 WIB
header img
Anwar Sholeh saat menyerahkan dokumen ke Bawaslu Bojonegoro

BOJONEGORO, iNews.id – Seorang warga Bojonegoro melaporkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bojonegoro Teguh Haryono - Farida Hidayati ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.

Pria tersebut adalah Anwar Sholeh, warga Kecamatan Kota Bojonegoro. Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004 ini, melaporkan 2 orang sekaligus, yaitu Farida Hidayati sebagai Terlapor I dan Teguh Haryono sebagai Terlapor II.

Warga yang tinggal di Jalan Pondok Bambu Kota Bojonegoro ini datang ke Bawaslu, Senin (22/10/2024) sore, sekitar pukul 15.10 WIB. Anwar Sholeh diterima oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Siti Windaryati. Sebab Ketua Bawaslu beserta para komisioner tidak ada di kantor.

Dalam laporannya, Anwar Sholeh menyerahkan sejumlah lampiran yang disebut sebagai alat bukti guna mendukung laporan. Mulai pijakan regulasi hingga link pemberitaan dari berbagai saluran yang memuat berita kegagalan debat.

"Kekacauan debat itu terjadi setelah Terlapor II naik panggung debat, Terlapor I dan Telapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat, sebagaimana yang tersiarkan secara langsung, dan masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial," ungkapnya, usai selesai keluar Kantor Bawaslu Bojonegoro.

Menurut mantan Caleg dalam pileg 2024 ini, paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati telah melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, debat publik adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Menurut Anwar, aturan mengenai hal itu tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

"Tapi untuk regulasi ini lebih jelasnya wilayahnya Bawaslu ya untuk mengkaji soal itu," ujarnya.

Selain itu, kata Anwar, debat publik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang dan dibiayai oleh negara. Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh Paslon 01, Farida-Teguh, tidak hanya masyarakat yang dirugikan.

"Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia, sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini," tandasnya.

sementara itu, calon wakil bupati Bojonegoro Farida Hidayati maupun Calon Bupati Teguh Haryono belum memberikan tanggapan atas laporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah. Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida. Ia meminta pasangannya, Cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung, padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.

Pembawa acara beberapa kali telah meminta Cabup 01 Teguh Hariono untuk turun dari podium, namun tidak dihiraukan.

Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan tim atau nara hubung masing-masing pasangan calon.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut