BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan mengundang kedua paslon, baik dari 01 maupunj paslon 02, rakor ini untuk membahas terkait format debat baru yang ditawarkan oleh KPU, setelah debat perdana gagal digelar.
Namun dalam rapat yang digelar Selasa (29/10/2024) ini, belum menghasilkan kesepakatan format debat dari kubu pasangan calon (paslon) 01 dan 02.
Hal itu karena perubahan format debat yang baru disebut tak sesuai Berita Acara ,(BA) 24 September 2024. Sehingga masih harus menunggu hasil koordinasi KPU Bojonegoro dengan KPU Jatim perihal status BA.
"Kami dari paslon 02 belum bisa menerima perubahan format debat yg di sampaikan oleh KPU, karena kami masih mempedomani BA," kata Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Wahono-Nurul, Ahmad Supriyanto.
Karena menurut tim paslon 02, BA tersebut sah dan mengikat semua pihak yang sepakat dan bertanda tangan di dalamnya, termasuk ada pihak KPU, Bawaslu, dan Paslon 01 maupun paslon 02.
Oleh sebab itu, pihaknya kemudian menanyakan terkait kedudukan dan keabsahan BA yang telah di sepakati sebelumnya, mengingat format debat baru yang di tawarkan, disebutnya tidak sesuai dengan BA yang telah disepakati.
"Menanggapi pertanyaan kami, tadi KPU akan berkoordinasi ke KPU jatim terkait keabsahan BA tersebut. Kami akan menentukan sikap selanjutnya setelah mengetahui status BA yang akan di koordinasikan oleh KPU Bojonegoro ke KPU jatim," bebernya.
"Mau debat dengan format apapun monggo. Paslon kami sangat siap, tapi bagaimana ini posisinya BA sebagai produk hukum yang telah di sepakati bersama dan mengikat semua pihak," tegas politikus muda dari Partai Golkar ini.
Sementara itu, tim dari paslon 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati, saat dikonfirmasi tentang hasil rakor dengan KPU bersama paslon, belum memberikan penjelasan secara rinci tentang hasil rakor tersebut.
"Masih pertemuan Mas Bro," ungkap Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori, ketika
Sebelumnya KPU Bojonegoro telah mengeluarkan berita acara (BA) yang mengatur tentang format pelaksanaan debat publik sebagai bagian dari kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan gagasan dan visi misi.
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Namun, debat pertama gagal dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.
Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pun disebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Editor : Dedi Mahdi