BOJONEGORO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, dianggap membuat sejumlah keputusan yang ceroboh hingga menguntungkan salah satu kontestan Pilkada Bojonegoro 2024.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Pemantau Independen Bojonegoro Creative Network (BCN), sedikitnya ada 3 keputusan yang disikapi oleh lembaga tersebut kurang tepat.
Putusan Bawaslu yang disikapi pertama ialah tentang laporan Anwar Sholeh perihal dugaan pidana pemilihan, yang ditengarai dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Teguh-Farida.
Ke dua, terkait keputusan Bawaslu yang menganggap KPU melanggar administrasi, dan ke tiga tentang keputusan Bawaslu berkaitan dengan Kades Kabalan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, jika keputusan yang diambil disebut sudah sesuai norma hukum terkait pemilu.
"Keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan norma hukum, dan hukum acara di pelaksanaan pilkada ini," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hans ini menambahkan, jika dalam keputusan yang diambil sudah sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk terkait dengan Berita Acara (BA).
"Ditemukan fakta fakta dilapangan saat klarifikasi, setelah BA dibuat, terdapat juknis yg baru di terima dari KPU RI, hal itu tentunya menjadi dasar BA perlu di tinjau," pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi