get app
inews
Aa Text
Read Next : Strategi Wahono – Nurul Kurangi Pengangguran, Lewat Hilirisasi Hingga Perbanyak Industri Padat Karya

Debat Publik Lanjutan Pilkada Bojonegoro Terancam Gagal, Ini Alasannya

Selasa, 12 November 2024 | 09:47 WIB
header img
Debat pilkada Bojonegoro perdana yang gagal. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas rencana debat publik lanjutan Pilkada Bojonegoro, rakor itu berlangsung pada Senin (11/11/2024) malam.

Namun dalam rakor yang diselenggarakan di Kantor KPU di Jalan Kyai Moch Rosyid Desa pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro tersebut, tidak mencapai kesepakatan antar pihak.

Bahkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro nomor 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah memilih walkout dari rakor. Penyebabnya, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan berita acara (BA) 312, yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama sebelumnya.


Tim Paslon 02 Joko Purwanto dan M. Hanafi.

Tim Paslon 02 diwakili oleh Joko Purwanto dan M. Hanafi, keduanya mempertanyakan dasar hukum rapat dan debat selanjutnya, karena sampai hari ini belum ada pembatalan atau pencabutan BA 312. Apalagi BA tersebut telah disepakati dan ditandatangani masing-masing narahubung dua paslon, Komisioner KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.

"Kami masih berpegang pada berita acara 312, yang mana dalam berita acara itu mengatur tanggal dan format debat," tegas Joko.

Namun, lanjut Joko, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan BA 312. Sehingga memunculkan dua dasar hukum berbeda dalam pelaksanaan debat lanjutan Pilkada Bojonegoro.

 "Ini berarti ada dua dasar hukum yang berbeda sekarang, yakni berita acara dan SK KPU," terang Joko.

Joko menyayangkan KPU Bojonegoro tidak melakukan pembatalan BA 312 sebelum menerbitkan aturan SK KPU No 1547. "Ini membuat paslon kebingungan, karena ada dua aturan yang tanggalnya beda dan formatnya beda," terangnya.

Karena alasan itulah, sebagai perwakilan paslon 02, dirinya bersama M. Hanafi memutuskan tidak bisa menerima SK KPU Nom1547, karena BA 312 yang dipegang belum dibatalkan. "Kami tetap berpedoman pada BA 312 karena sampai hari masih sah dan berlaku," tandas Joko.

M. Hanafi menambahkan, pihaknya sekarang ini sedang mensengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar dibatalkan."BA 312 itu menurut kami lebih tinggi. Itu merupakan kesepakatan bersama diatur KUHP 1338," kata Hanafi.

Joko Purwanto kembali menegaskan, paslon 02 menyengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu karena ingin tetap mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak taat pada aturan yang sudah disepakati bersama.

"Kalau sudah disepakati dan dikomitmenkan ya dijalani. Jangan kemudian kalau tidak setuju langsung naik panggung," pungkasnya.

Rakor debat publik Pilkada Bojonegoro yang juga diwakili tim paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati sudah selesai, karena tidak ada kesepakatan. Namun KPU Bojonegoro masih melakukan rapat internal sehingga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut