BOJONEGORO, iNews.id - Setelah dilantik pada 7 november 2024 kemarin, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) resmi mengabdikan dirinya kepada negara.
Mereka bertugas menyiapkan proses pencoblosan atau pemungutan, dan penghitungan suara, baik pemilihan bupati - wakil bupati Bojonegoro, serta gubernur dan wakil gubernur Jatim, di masing - masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Data di KPU Bojonegoro, sedikitnya ada sebanyak 14.840 petugas KPPS, yang akan bertugas di 2.120 TPS, tersebar di 430 desa/kelurahan se Kabupaten Bojonegoro.
Komisioner KPU Bojonegoro Devisi Penyelenggaraan Ariel Sharon mengatakan, jika dalam pilkada 2024 ini pihaknya menyiapkan lebih dari Rp14 miliar untuk gaji atau honor KPPS.
"Honorarium untuk petugas KPPS sebesar Rp 15.476.000.000," demikian dalam keterangan data tertulis yang disampaikan, saat hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, pada 7 november kemarin.
Lalu berapa honor yang akan diterima petugas KPPS?
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Waryono menjelaskan, jika masa kerja petugas KPPS hanya berlangsung satu bulan.
"Masa kerja KPPS dimulai setelah yang bersangkutan dilantik," jelasnya.
Sementara Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan.
Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
"KPPS ini merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu serentak, kami harap mereka bisa bekerja dengan baik," pungkas Waryono.
Editor : Dedi Mahdi