get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Akan Demo Lapangan Migas Banyu Urip Blok Cepu, Ini Tuntutannya

Kejari Sidik Dugaan Korupsi 2 Titik Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro, Mana Saja?

Rabu, 20 November 2024 | 15:58 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman. (Foto : Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, "diam-diam" menangani 2 kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bojonegoro.

Dua titik proyek jalan rigid beton tersebut, diantaranya Jalan Bubulan - Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dengan Temayang. Serta jalan Banjarjo - Bakalan Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, jika dua kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan.

"Sudah sejak bulan oktober kemarin (naik ke penyidikan)," jelasnya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, rabu (20/11/24).

Aditia menambahkan, jika dalam mengungkap dugaan kasus korupsi 2 proyek peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Yang diperiksa mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan atau kontraktor, Inspektorat, pengawas lapangan," tambahnya.

"Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya. 

Sementara itu, data di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, pagu anggaran proyek jalan Bubulan - judeg sebesar Rp 8,6 miliar.

Sedangkan proyek jalan Banjarjo - Bakalan Padangan, nilai pagu mencapai Rp 6,9 miliar, anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2019. Kerugian negara dalam dugaan korupsi 2 proyek itu nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. Rincianya jalan Bubulan - Judeg Rp 900 juta, serta jalan Banjarjo - Bakalan Rp 500 jutaan. 

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut