get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Tinggi di Jalan A.Yani Kota Bojonegoro Itu Mangkrak Kenapa? Ini Penjelasannya

Cerita Gedung Mangkrak di Kota Bojonegoro, Mulai Mistis Hingga Ditemukan Kondom Bekas

Sabtu, 30 November 2024 | 12:01 WIB
header img
Gedung hotel yang mangkrak di Jalan A. Yani Kota Bojonegoro. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Bangunan hotel Everbright yang mangkrak di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro, menyisakan banyak cerita. Menurut sejumlah warga di sekitar lokasi, dari dalam bangunan hotel yang memiliki 12 lantai ini, kerap terdengar suara - suara aneh.

"Kadang terdengar seperti ada keramaian dari dalam bangunan, padahal sekitar sedang sepi," ungkap, Ahmad salah satu warga di dekat lokasi.

Tidak hanya kejadian mistis, warga juga pernah melihat ada sejumlah kondom bekas yang berceceran di area hotel yang dibangun sejak tahun 2016 ini.

"Pernah ada kondom bekas di dalam area hotel, tapi di lantai bawah, mungkin di atas juga ada," tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, gedung hotel yang mangkrak sejak tahun 2018 itu, diduga karena ada ketidakberesan masalah perizinan pembangunan gedung yang menjulang tinggi tersebut.

Saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup yang saat itu masih dijabat oleh Nurul Azizah, yang saat ini sebagai calon wakil bupati Bojonegoro.

Memberikan surat peringatan kepada pengelola proyek hotel ini. Saat itu DLH menyebut jika izin yang diurus oleh pihak hotel pada tahun 2016 tertera sebanyak 9 lantai.

Namun dalam prakteknya, menurut DLH, gedung ini dibangun dengan 12 lantai, hal itu diduga menjadi pemicu mangkraknya bangunan hotel sampai dengan tahun 2024 ini.

Bangunan hotel ini berdiri di lahan seluas 5.081 Meter persegi, di mana setiap lantai luas 1000 sekian meter. Karena dibangun sebanyak 9 lantai luas total bangunan menjadi 9.500 meter.

Menurut Nurul Azizah saat itu, bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyebutkan dalam pelaksanaan pembangunan, bangunan dengan luas di bawah 10 ribu meter izinnya cukup menggunakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL).

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut