get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelantikan Wahono-Nurul Sebagai Bupati & Wabup Bojonegoro dilakukan 20 Februari 2025

Satpol PP Pemkab Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec, Ini Penyebabnya

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:07 WIB
header img
Petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro saat melakukan penyegelan. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO.INEWS.ID - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melakukan penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Penitupan itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025), ditandai dengan pemasangan segel di gerbang pabrik oleh petugas Satpol PP didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. 

Tindakan ini dilakukan petugas, pasalnya perusahaan itu belum mengantongi izin sepenuhnya.

Tidak hanya itu, PT Sata Tec juga ketahuan beroperasi diam-diam, usai mendapatkan teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera memenuhi perizinan.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengungkapkan, jika ada beberapa perizinan yang belum diselesaikan dilakukan Sata Tec. Seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), serta perizinan terkait lingkungan.

“Karena perijinan gedung juga belum ada terus juga perijinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

Disinggung terkait peraturan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait jarak pendirian produksi tembakau, yang harus berjarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Arief mengaku, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Perusahaan PT Sata Tec dapat dibuka kembali, apabila segala perizinan sebagai persyaratan dapat terpenuhi. 

“Batas waktu pernutupan tergantung nanti ijinnya sampai dengan selesai. Kalau belum ada ijinnya belum bisa kita ambil (segel),” bebernya.

Penutupan sementara perusahaan itu merupakan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro, terutama setelah beberapa kali dikekuhkan masyarakat sekitar, terkait keberadaan pabrik yang mengganggu kenyamanan.

Akan tetapi Pemkab juga memberikan hak kepada PT Sata Tec Indonesia, untuk memenuhi segala dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Jadi kita tidak semena-mena menutup selamanya. Ini sifatnya sementara,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan melengkapi perizinan yang belum terselesaikan. Namun menurutnya dalam pengurusan perizinan tersebut masih butuh proses dan butuh waktu.

Walaupun proses produksi PT Sata Tec Indonesia ditutup sementara dalam hal produksi tembakau, lanjut Nur Hidayat, namun aktifitas seperti pergudangan masih boleh dijalankan.

“Secara prosedur nanti kita jalankan. Tapi sebuah proses industri untuk menjadi lebih baik kan butuh waktu,” pungkasnya. 

 

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut