get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Kasus Narkotika dan Okerbaya, Polres Bojonegoro Tangkap 17 Tersangka

Terdakwa Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:58 WIB
header img
Terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: dok Kejari Bojonegoro).

BOJONEGORO.INEWS.ID, Surabaya – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing kuasa hukum lima terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu pledoi disampaikan oleh penasehat hukum Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dalam sidang, penasihat hukum Anam, Mustain, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan.

"JPU Kejari Bojonegoro mendakwa klien kami secara kombinasi alternatif, yakni dakwaan pertama pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor. Namun dalam tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terbukti pasal 3," jelas Mustain di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Mustain menegaskan bahwa uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima oleh kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena dana tersebut berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan atau reward, bukan dari anggaran negara.

"Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan," tegasnya.

Terkait dakwaan pasal 5 ayat (2) tentang penerimaan janji atau hadiah oleh pejabat, Mustain berargumen bahwa tidak terdapat bukti kuat adanya kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima uang.

"Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesepahaman yang bisa membuktikan pasal tersebut. Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU juga menguatkan tidak adanya unsur persetujuan antara kedua pihak," lanjut Mustain.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Anam Warsito dari seluruh dakwaan yang dikenakan.

"Kami harap majelis hakim membebaskan klien kami," ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU atas pledoi yang telah disampaikan para terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kejari Bojonegoro menuntut Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT UMC, dan Ivonne dari PT SBT dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mobil siaga desa yang dibiayai melalui APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 lewat skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut