get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Desa di Bojonegoro Tanpa Kades, Pengamat Unigoro Desak Penunjukan Penjabat Segera Dilakukan

Viral Diduga Rusak Lingkungan, 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Pemerintah!

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:46 WIB
header img
Menteri ESDM saat mengumumkan pencabutan izin tambang. (Foto: Istana)

Bojonegoro.iNews.id, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6), usai melakukan inspeksi lapangan dan koordinasi lintas kementerian.

“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melaksanakan perintah tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat,” kata Bahlil.

Kebijakan ini menyusul penghentian sementara aktivitas tambang di wilayah tersebut sejak Kamis (5/6), tak lama setelah Hari Raya Idul Adha. Bahlil dan tim langsung menuju Sorong dan Raja Ampat untuk meninjau langsung kondisi tambang yang menjadi sorotan publik.

Dari lima perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah itu, hanya PT Gag Nikel yang dinyatakan memenuhi persyaratan legal dan teknis. Perusahaan tersebut telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, serta telah menjalankan prinsip reklamasi dan pelestarian lingkungan sesuai Amdal.

“Dari total 260 hektare lahan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara. Lokasinya pun jauh dari kawasan sensitif seperti Piaynemo,” jelas Bahlil.

Ia juga membantah narasi kerusakan terumbu karang yang ramai di media sosial. Menurutnya, visual yang beredar sepenuhnya benar. Pemerintah mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi dan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil karena tekanan publik, melainkan berdasarkan data dan hasil evaluasi menyeluruh.

“Presiden sudah mengarahkan penertiban kawasan hutan sejak Januari melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Kami tidak menunggu isu viral untuk bertindak,” tambah Bahlil.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Bahlil menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan pertambangan yang bertanggung jawab serta memperkuat kepercayaan terhadap iklim investasi yang berkelanjutan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut