Operasi Patuh Selesai, Razia Pajak Kendaraan Masih Berlanjut di Bojonegoro

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 17.428 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Meskipun operasi telah resmi berakhir, sejumlah pengguna jalan masih menjumpai adanya razia di beberapa titik. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kelanjutan kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Tian Anggoro menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 telah selesai pada Minggu, 27 Juli 2025. Namun, pihaknya saat ini masih menggelar razia sesuai permintaan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kalau kami saat ini melakukan razia sesuai permintaan Bapenda, fokusnya pada penunggak pajak,” ungkap Iptu Tian, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, selain penindakan, razia ini juga bertujuan memberikan edukasi dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan kepatuhan membayar pajak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total 17.428 pelanggaran yang ditindak selama Operasi Patuh Semeru, sebanyak 15.059 berupa teguran, 834 pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik (Incar Mobile), dan 1.535 tilang manual untuk pelanggaran kasat mata.
“Roda dua yang melanggar sebanyak 17.238 kendaraan, sedangkan roda empat atau lebih sebanyak 190 kendaraan,” terang AKP Deni, Senin (28/7/2025).
Lulusan Akpol 2011 itu menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling dominan meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak mengenakan safety belt.
"Pesan-pesan (kepada masyarakat), sebelum berkendara cek kelengkapan, baik surat-surat maupun kendaraan, taati dan patuhi peraturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” imbaunya.
Editor : Dedi Mahdi