PPATK Telusuri Transaksi Judi Online di Bojonegoro, yang Memicu Ledakan Perceraian

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Bojonegoro.
Kedatangan mereka untuk menelusuri lonjakan kasus perceraian akibat kecanduan judi online yang mengkhawatirkan.
Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai salah datu wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi akibat judi online di Jawa Timur.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada kamis 18 september 2025 tersebut, tim PPATK tidak hanya menganalisis data perkara perceraian, namun juga melakukan wawancara langsung dengan para pihak yang menjadi korban.
Informasi ini disebut menjadi bahan evaluasi mendalam guna merumuskan strategi penanganan yang tepat.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, terdapat setidaknya 100 perkara perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
“Para pelaku rela menjual aset seperti sepeda motor, televisi, hingga terjebak pinjaman online demi terus bermain judi,” ungkapnya.
Lebih miris, mayoritas pelaku judi online ini berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
"Tak hanya menghancurkan rumah tangga, fenomena ini juga memicu perputaran uang ilegal dalam jumlah besar di masyarakat," tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online, menjadikan provinsi ini tertinggi secara nasional dalam kategori tersebut.
Menurut Solikin Jamik, PPATK menilai kondisi ini sebagai darurat sosial dan ekonomi.
Hasil analisis yang dikumpulkan dari Bojonegoro akan disusun sebagai rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan laju perceraian dan memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan.
Editor : Arika Hutama