Akan Periksa Saksi Ahli, Polda Metro Jaya Dalami Unsur Pidana Kasus Mens Rea Pandji
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait materi Stand Up Comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan saksi ahli menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan guna menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” ujar Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses pengusutan akan dihentikan.
“Setelah gelar perkara, akan ditentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). Dalam klarifikasinya, Pandji menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pihak pelapor terkait dugaan penistaan agama dalam materi Mens Rea.
Pandji menilai laporan tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman terhadap makna dan konteks pernyataan yang disampaikan dalam pertunjukan stand up comedy tersebut.
Editor : Dedi Mahdi