Kepala kemenag menambahkan penyuluh juga harus memiliki devaluasi dalam pembinaan baik materi, cara penyampaian, kondisi audien, etika berdakwah, rasional serta tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
"Penyuluh harus memiliki indikator yang jelas dalam melaksanakan tugas. Memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang baik. Wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa serta berakhlakul karimah”, imbuhnya.
Sebelum melakukan kegiatan penyuluhan maka penyuluh terlebih dahulu melakukan identifikasi data, potensi wilayah dan kelompok sasaran. Setelah itu, baru menyusun rencana kerja operasional, mengumpulkan bahan materi dan tugas-tugas pokok lain sebagai pedoman bagi setiap penyuluh.
“Sehingga dalam setiap bulanya penyuluh dapat dengan mudah dapat melaporkan kegiatanya serta hal-hal teknis lainnya yang berkenaan dengan pembinaan di masyarakat”, pungkas Munir.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait