Pemkab Bojonegoro Pilih Mobil Non-listrik untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Mobil dinas non listrik baru milik Pemkab Bojonegoro. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Dia juga menyampaikan, pembelian kendaraan dinas untuk camat di Bojonegoro memang sangat mendesak. Karena kendaaraan dinas camat saat ini mayoritas sudah tidak layak pakai. Meskipun masih dapat dipaksa untuk digunakan, tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.

"Contohnya mobil dinas Camat Kepohbaru, Sugihwaras, dan Margomulyo yang sudah tidak laik jalan dan sangat  memboroskan anggaran pemeliharaan," katanya. 

Dia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah Rp 313.761.000.

Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. 

Mobil dinas non listrik baru milik Pemkab Bojonegoro. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network