Kemendagri : Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama, Ini Penjelasannya

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Kemendagri menyiapkan edaran larangan buka puasa bersama ke pemerintah daerah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan 2023/1444 Hijriah. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, dalam surat tersebut Mendagri diperintahkan untuk memberikan arahan kepada kepada kepada para gubernur, bupati dan wali kota soal pelarangan buka puasa bersama.

"Surat sedang disiapkan untuk pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama selama Ramadhan 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Pramono mengatakan, larangan ditujukan kepada para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama buka puasa itu atau arahan Presiden, hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).



 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network