Kemendagri: Fotokopi e-KTP Tak Lagi Diperlukan, Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Arik Tri P
Ilustrasi, KTP elektronik. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat dan lembaga pelayanan publik mengenai potensi pelanggaran perlindungan data pribadi akibat praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Selama ini, fotokopi e-KTP masih menjadi syarat umum dalam berbagai proses administrasi di Indonesia, mulai dari layanan perbankan hingga pengurusan dokumen tertentu. Namun, Kemendagri menilai praktik tersebut sebenarnya sudah tidak lagi diperlukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.

“Sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP sebenarnya,” ucap Teguh Setyabudi.

Ia menjelaskan, seluruh data penting pemilik e-KTP sudah tersimpan di dalam cip sehingga proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu menggandakan dokumen fisik.

“Sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” tambahnya.

Menurut Teguh, pembacaan data dalam e-KTP dapat dilakukan menggunakan perangkat card reader. Dengan teknologi tersebut, instansi atau lembaga tidak perlu lagi meminta salinan fotokopi e-KTP dari masyarakat.

“Untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi di tengah masih maraknya penggunaan fotokopi identitas dalam berbagai layanan administrasi.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network