BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, realisasi penyaluran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bojonegoro hingga akhir April 2026 masih rendah.
Dari total alokasi sebesar Rp397 miliar, dana yang telah tersalurkan baru mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 1,29 persen.
“Anggaran itu sama dengan terealisasi 1,29 persen,” kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, meminta pemerintah daerah segera mempercepat pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2026.
Keterlambatan penyaluran dinilai dapat mengganggu pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa, termasuk operasional mobil siaga untuk kebutuhan kesehatan dan kondisi darurat.
Umar menegaskan Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa dan pelayanan publik. Karena itu, proses pencairan diminta tidak berlarut-larut.
“Anggaran DD ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat desa. Jadi saya minta proses pencairan jangan berlarut-larut,” tegasnya
Ia menilai persoalan administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat utama pencairan anggaran. Menurut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perlu lebih aktif mendampingi pemerintah desa dalam proses perbaikan dokumen administrasi.
“Kalau persoalannya administrasi, OPD terkait harus aktif mendampingi desa, bukan membiarkan berkas bolak-balik terlalu lama,” ujar politisi muda yang juga Sekretaris DPC PKB Bojonegoro tersebut.
Lambatnya penyaluran Dana Desa disebut masih dipengaruhi proses administrasi di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Saat ini, tahapan pencairan masih berlangsung pada proses verifikasi dokumen dan penginputan data ke dalam sistem OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, mengatakan banyak pengajuan dari desa yang masih mengalami kesalahan administrasi sehingga memperlambat proses pencairan.
“Dari pengajuan banyak yang salah, jadi prosesnya lama,” kata Joko Lukito.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta petugas segera memproses pengajuan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro apabila dokumen dari desa telah dinyatakan lengkap dan benar.
Sementara itu, berkas pengajuan yang masih ditemukan kesalahan akan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk diperbaiki sebelum diajukan kembali.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
