JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menjalani sidang perdana perceraian pada 23 Oktober mendatang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mewajibkan keduanya untuk hadir. Fokus utama sidang ini adalah mediasi, upaya terakhir untuk menyelamatkan rumah tangga mereka yang telah terguncang.
Publik pun semakin penasaran dengan alasan di balik cerai ini, terutama setelah Baim mengajukan tuntutan hak asuh anak. Majelis hakim akan meneliti secara seksama bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan keputusan akhir.
Dalam sidang tersebut, nantinya majelis hakim akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. "Untuk agenda sidang perdana nanti dijadwalkan sudah terjadwal karena sudah ditetapkan penetapan hari sidang, penetapam majelis hakim nanti di tanggal 23 Oktober 2024, itu agenda sidang perdananya," kata Staf Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya.
"Diperintahkan kepada pemohon dan termohon untuk hadir di persidangan di tanggal 23 Oktober tersebut," sambungnya. Taslimah menjelaskan, agenda mediasi yang dilakukan pihak pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika mediasi keduanya gagal, persidangan pun akan dilanjutkan ke agenda pokok perkara. Adapun mengenai tuntuan Baim Wong soal hak asuh anak, Taslimah menyebut majelis hakim akan melihat pembuktian sang aktor untuk mewujudkan keinginannya itu.
"Kita lihat nanti di pembuktian. Ini kan baru daftar nanti kan ada prosesnya. Proses perdamaian, proses mediasi, kalau gagal masuk ke proses pokok perkaea serta pembuktian itu kan masih ada perkembangan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait