BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menggelar Integrity Podcast (Integricast) episode ketiga di Ruang Command Center Gedung PIP. Diskusi kali ini mengangkat tema "Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN".
Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto dan Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Juliharto sebagai narasumber. Dialog yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) ini dipandu Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi.
Dalam diskusi, Juliharto menekankan pentingnya integritas bagi aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, integritas tidak hanya diuji ketika seseorang berada di bawah pengawasan, tetapi justru ketika tidak ada yang melihat.
"Integritas diuji di ruang sunyi. KPK menerjemahkan dalam sembilan nilai anti korupsi yang dapat dipraktekkan di kehidupan sehari-hari. Integritaslah yang menjadi payung sembilan nilai tersebut," ujarnya.
Sembilan nilai antikorupsi yang dimaksud meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Dari sembilan nilai tersebut, Juliharto menilai terdapat dua nilai yang sangat berkaitan dengan tema gaya hidup ASN dan gratifikasi, yakni sederhana dan berani. Nilai sederhana diperlukan untuk menjaga gaya hidup, sedangkan keberanian dibutuhkan untuk menolak pemberian, termasuk ketika pemberian tersebut berasal dari orang yang dihormati.
Pencegahan Gratifikasi Perlu Dilakukan Dua Arah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, pencegahan gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab ASN. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih.
Menurut Edi, pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas ASN. Karena itu, pemberian yang diberikan sebagai bentuk ungkapan terima kasih perlu ditolak.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa layanan yang diterima dari pemerintah tidak disertai kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada petugas.
"Dua arah ini jika saling memahami tugas masing-masing, gratifikasi tidak ada," ujarnya.
Edi menilai pemahaman tersebut perlu dibangun secara bersama-sama agar hubungan antara aparatur dan masyarakat tidak berkembang menjadi budaya pemberian yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
ASN Diminta Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Rahmat Junaidi mengatakan, persoalan gratifikasi dan gaya hidup ASN masih menjadi sorotan publik terhadap birokrasi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B mengatur bahwa setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Menurut Rahmat, nilai pemberian bukan menjadi satu-satunya ukuran. Karena itu, ASN perlu mengubah pola pikir dan memperkuat prinsip dalam menghadapi pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Prinsip tersebut adalah "Tolak, Lapor, dan Jelaskan". Transparansi, kata dia, menjadi salah satu perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
"Karena pada akhirnya, warisan terbaik ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak bisa dibeli dengan gratifikasi," tutupnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
