BOJONEGORO, iNews.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro nomer urut 01, Teguh Haryono - Farida Hidayati memiliki program unggulan yang ditawarkan masyarakat jika nantinya terpilih dalam pilkada Bojonegoro 2024.
Program tersebut bernama "Bojonegoro Klunting". Bahkan paslon ini beberapa kali menyampaikan dalam debat publik pada rabu (13/11/24) malam, yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam program Bojonegoro Klunting ini nantinya setiap warga Bojonegoro akan mendapat uang langsung di rekening masing-masing, uang tersebut berasal dari dana bagi hasil (DBH) Migas.
Namun saat sejumlah wartawan menanyakan program "Klunting" yang sebelumnya disampaikan dalam debat teknisnya seperti apa, Teguh Haryono tidak menjelaskan secara gamblang.
"Kita beterima kasih atas pemerintahan sebelumnya, pada saatnya akan kita sampaikan, penyerapanya seperti apa, akan kami jelaskan," kata Teguh, saat memberikan keterangan pers usai debat berlangsung, rabu (13/11).
Sementara itu, calon wakil bupati Farida Hidayati juga masih enggan membeberkan lebih jauh tentang program Bojonegoro Klunting tersebut. Saat sejumlah awak media melontarkan pertanyaan terkait program itu apa sudah fix atau belum.
"Inovasi program pemerintahan sebelumnya, seperti KPM, dulu banyak yang meragukan, ternyata hari ini sukses, kami sudah pasti mengkaji," ungkap Farida.
Sementara itu, Analis Politik sekaligus dosen Fakultas Hukum Tata Negara Muhammad Roqib mengungkapkan, bahwa dalam memberikan janji politik kepada para pemilih, program dari para calon bupati dan wabupati harus hati hati.
“Dalam hal memberi uang atau barang yang bersumber dari keuangan negara ini harus hati hati ,” ungkapnya, kamis (14/11/2024).
Menurut Rokib, jika dalam menjalankan program calon kepala daerah harus berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Dalam Permendagri itu disebutkan, bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk hibah, bantuan sosial (bansos), dan uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
“Semua harus jelas peruntukannya, jika tidak itu bisa mengarah ke penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, jadi harus ada aturannya,” tegas Roqib, sapaan akrabnya.
Selain itu, Hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas, Partai Politik, BUMDes, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
Sedangkan bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Kemudian dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2024 juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya dalam bentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait