Lima Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Dituntut Hukuman Ringan? Ini Kata Kejari Bojonegoro

Dedi M.A
Terdakwa saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (Foto: dok Kejari Bojonegoro).

BOJONEGORO.INEWS.ID – Kasus korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa yang sempat menghebohkan publik Bojonegoro kini memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/5/2025) sore.

JPU Tarjono menuntut empat terdakwa, yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih tinggi dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka mereka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan dasar hukum Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar, sehingga tuntutan JPU dinilai mendekati batas minimal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, membeberkan alasan JPU melakukan penuntutan kepada masing-masing terdakwa. Menurutnya, karena kelima terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

“Para terdakwa bersedia mengembalikan cashback dari pengadaan mobil siaga yang sebelumnya tidak diakui dan tidak dikembalikan oleh sejumlah kepala desa,” ungkap Aditia saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, pihak Kejari Bojonegoro belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya. “Kami masih menunggu putusan akhir dari persidangan. Hasilnya nanti akan menjadi bahan evaluasi kami,” tutup Aditia.

Padahal, sebelumnya penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 1 dan 2, serta Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, saat melakukan penahanan terhadap para tersangka pada Agustus 2024 lalu.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network