Bojonegoro.iNews.id - Kepala Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Amik Rohadi membeberkan jumlah warga desanya yang berkerja di PT Sata Tec Indonesia. Hal itu menyusul polemik yang berkepanjangan, akibat dugaan pencemaran lingkungan dari perusahaan pengolahan tembakau tersebut.
Amik mengaku posisinya sekarang ibarat buah simalakama, satu sisi perusahaan bisa menyerap tenaga kerja, tapi di sisi lain diduga menimbulkan pencemaran lingkungan, akibat bau busuk yang ditimbulkan.
“Seingat saya dulu memasukan orang 60 orang, tidak mungut biaya sepeserpun. Karena disini ada perusahaan warga kami yang harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Dua Kali Disegel, Perusahaan ini Dinilai Bandel
Sebelumnya, Kades Sukowati ini menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen PT Sata Tec Indonesia yang dinilai membandel. Pasalnya, pabrik tembakau yang berlokasi di tepi jalan raya Bojonegoro–Babat itu tetap beroperasi meski telah dua kali disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Amik, penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro akibat keluhan bau menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi pabrik tersebut.
“Beberapa hari lalu disegel Satpol PP, tapi sampean bisa lihat sendiri, sampai sekarang masih tetap beroperasi,” ujar Amik saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).
Bau tidak sedap dari aktivitas pabrik ini dikeluhkan warga sekitar, terutama pihak lembaga pendidikan seperti PAUD, TK, dan SD yang berada tak jauh dari lokasi. Sejumlah guru dan siswa bahkan mengalami mual saat pabrik beroperasi.
Amik meminta Pemkab Bojonegoro untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan tersebut. Ia menilai tindakan PT Sata Tec terkesan menantang kebijakan pemerintah.
“Kok seolah-olah perusahaan ini menantang pemerintah ya? Kalau benar soal perizinan, tolong dikaji ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, penutupan sementara dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), DLH, Dinas PU, dan Cipta Karya. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, menyebut bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Kemarin bersama tim dari DPTMSP, DLH, PU , Cipta karya, untuk dipenuhi perijinannya,” ungkap Heru.
Pihak DLH dan Satpol PP meminta agar perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ironisnya, ini bukan kali pertama PT Sata Tec Indonesia disegel. Penyegelan serupa juga pernah dilakukan pada Februari 2025, namun perusahaan tampaknya tetap beroperasi.
Sementara Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sata Tec Indonesia belum bersedia memberikan keterangan, meski sudah beberapa kali dihubungi awak media.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait