ASN Pemkab Bojonegoro Dipecat karena Membolos Lebih dari 28 Hari Tanpa Keterangan

Dedi M.A
Ilustrasi seorang ASN bolos bekerja dan ngopi di warung. Foto: AI

Bojonegoro.iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Kabupaten Bojonegoro resmi diberhentikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.

Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri ini dijatuhkan setelah ASN berinisial E-S terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan tim khusus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

“Tim pemeriksa telah melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan ASN,” kata Daniar, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan E-S melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d. Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi tegas dijatuhkan dalam bentuk pemberhentian.

“Ini merupakan bentuk penegakan kedisiplinan yang tegas untuk menjaga integritas serta meningkatkan kinerja ASN di Bojonegoro,” tegasnya.

Selain E-S, BKPP Bojonegoro juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga ASN lainnya yang kedapatan melanggar kedisiplinan, namun dengan pelanggaran kategori sedang. Ketiganya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Kepohbaru, dan satu orang guru di SDN Kepohbaru.

“Mereka diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan, serta penurunan pangkat jabatan,” tambah Daniar.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalitas aparatur sipil negara.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network