BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kamis (9/10/2025).
Penetapan tersangka terhadap mantan Camat Padangan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya Heru diperiksa sebagai saksi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Heru.
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (9/10/2025).
Menurut AKBP Dewa, perkara yang menjerat Heru merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat empat kepala desa penerima BKKD dan seorang kontraktor pelaksana proyek.
“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut ketika menjabat sebagai Camat Padangan.
Ia disebut memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada sejumlah desa penerima bantuan, serta terlibat dalam proses administrasi dan pencairan dana.
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” paparnya.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,69 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa, diduga diselewengkan secara berjamaah.
Meski sudah berstatus tersangka, AKBP Dewa menyebut Heru belum ditahan.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Terpisah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengaku belum mendapat kabar terkait penetapan tersangka terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro tersebut.
“Belum ada kabar,” ujar Bupati Wahono singkat.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Pada tahun 2023, rekanan pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, empat kepala desa juga telah divonis dalam perkara yang sama, yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait