BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar patroli gabungan untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (11/03/2026).
PPKS adalah individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai akibat hambatan, kesulitan, atau gangguan. PPKS mencakup berbagai kelompok rentan seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, dan lansia terlantar yang memerlukan intervensi sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup layak
Patroli ini menyasar beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat aktivitas PPKS, mulai dari kawasan Alun-Alun Bojonegoro hingga sejumlah persimpangan lampu lalu lintas (traffic light).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan pelayanan sosial.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat, namun pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif. Tujuannya menciptakan kenyamanan bagi warga Bojonegoro sekaligus memastikan saudara-saudara kita yang berada di jalanan mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi di tempat yang tepat,” ujar Budiyono.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan berhasil menjangkau tiga orang PPKS yang berada di kawasan kota. Mereka kemudian diarahkan menuju shelter milik Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan serta mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Di shelter tersebut, para PPKS akan memperoleh perawatan, pendampingan, serta akses layanan kesejahteraan sosial yang selama ini sulit mereka dapatkan saat berada di jalanan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa kegiatan patroli ini bukan sekadar penegakan ketertiban, tetapi juga upaya memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Satpol PP dan Dinsos juga mengimbau masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan PPKS yang membutuhkan bantuan atau dinilai mengganggu ketertiban umum, warga diminta melaporkan melalui saluran resmi pemerintah daerah agar dapat segera ditangani.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
