JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun milik anak di berbagai platform digital telah dinonaktifkan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Mayoritas akun yang dinonaktifkan berasal dari TikTok dengan jumlah sekitar 4,1 juta akun. Sementara itu, YouTube telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak.
Meutya mengatakan langkah tersebut menjadi bukti bahwa platform digital mulai menjalankan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600.000 akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya, dikutip dari keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Selain penonaktifan akun, pemerintah juga menerima laporan penilaian mandiri (self assessment) dari sekitar 200 platform digital. Dokumen tersebut kini tengah dievaluasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keamanan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak, tetapi juga mendorong perubahan sistem perlindungan yang diterapkan oleh setiap platform.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan platform masih berlangsung. Hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan profil risiko setiap penyelenggara sistem elektronik.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Meutya menegaskan, implementasi PP TUNAS tidak dapat berjalan optimal hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, media, orang tua hingga komitmen platform digital dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
