BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Program Studi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum., sebagai narasumber dalam kuliah praktisi yang digelar di modern class fakultas pada Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu mengulas konsep "plea bargaining" atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Materi ini diberikan untuk memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dan efisien.
Menurut Wisnu, plea bargaining lahir sebagai salah satu upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, mekanisme ini juga dinilai mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Dengan proses penanganan perkara yang lebih singkat, negara dapat menghemat waktu, tenaga, serta anggaran. Sementara itu, terdakwa memperoleh kepastian hukum lebih cepat dan berpeluang mendapatkan keringanan hukuman melalui pengakuan bersalah yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Yang perlu digarisbawahi, pengakuan bersalah tidak bisa dilakukan sembarangan. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya. Terdakwa juga wajib didampingi oleh advokat agar hak-haknya tetap terlindungi,” paparnya.
Wisnu menjelaskan, mekanisme plea bargaining telah diakomodasi dalam Pasal 78 KUHAP, Pasal 205 KUHAP, dan Pasal 234 KUHAP. Masing-masing pasal memiliki penerapan yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Ia mencontohkan, Pasal 78 KUHAP dapat diterapkan kepada terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V.
“Alur pertamanya ada di penuntut umum. Apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak? Apakah terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi? Terdakwa wajib didampingi advokat sekaligus dibuatkan berita acara pengakuan bersalah,” terangnya.
Di akhir pemaparannya, Wisnu menegaskan bahwa plea bargaining merupakan salah satu langkah untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat dan efisien tanpa mengesampingkan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban.
Melalui mekanisme tersebut, sistem peradilan diharapkan menjadi lebih efektif, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
