Sidang Kasus Pembunuhan 2 Jemaah Salat Subuh di Kedungadem Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya

Dedi M.A
Terdakwa Sujito saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Kedungadem, Bojonegoro, kembali mengalami penundaan. Ini merupakan penundaan kedua setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67).

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sempat ditunda ke Kamis (23/10/2025). Namun, sidang perkara bernomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu kembali urung digelar karena JPU belum siap dengan materi tuntutan.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Ia menyebut, sidang akan kembali dijadwalkan pada Kamis (6/11/2025).

“Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” ujar Hario saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan surat tuntutan membutuhkan waktu lebih lama karena kompleksitas perkara.

“Melihat bobot penanganan perkara, kami perlu waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pasal-pasal yang didakwakan,” terang Reza.

Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi kunci serta barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

“Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” imbuh Adieka.

Kasus ini berawal dari tragedi berdarah pada 24 April 2025 di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Terdakwa Sujito didakwa menyerang tiga orang tetangganya saat salat subuh. Dua korban, Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah menelusuri kronologi peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut. Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Sunaryo.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada 6 November 2025, dan diharapkan menjadi momentum penting dalam menentukan nasib hukum terdakwa.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network