BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memasang portal pembatas kendaraan di akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB). Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan ketentuan kelas jalan III.
Pemasangan portal dilakukan menyusul tingginya kendaraan barang dan penumpang yang melintasi ruas jalan kabupaten tersebut dengan dimensi dan muatan melebihi batas yang diizinkan. Kondisi itu dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang dapat melintasi jalan kabupaten kelas III dibatasi dengan lebar maksimal 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Keputusan pemasangan portal merupakan hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Rapat Setyowati, Gedung Pemkab Bojonegoro. Rapat dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi lintas instansi dan telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB merupakan hasil rapat Forum LLAJ dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan,” ujar Welly saat dikonfirmasi Rabu (11/2/2026).
Portal pembatas dipasang di ruas Jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar 200 meter sebelum Jembatan TBB yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora. Spesifikasi portal disesuaikan dengan standar kelas jalan III, sehingga kendaraan dengan lebar dan tinggi melebihi ketentuan tidak dapat melintas.
Selain portal, pemerintah juga menyiapkan rambu petunjuk dan papan imbauan di kedua arah, baik dari Bojonegoro maupun Blora, guna memberikan informasi terkait pembatasan dimensi kendaraan.
Pelaksanaan pemasangan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan telah dimulai sejak 2 Februari 2026.
Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang, agar mematuhi rambu serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
