JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Badan Gizi Nasional (BGN) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 justru memicu kritik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kewajaran opini tersebut karena laporan keuangan yang diaudit disusun pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan DPR tidak hanya tertuju pada status hukum mantan pimpinan BGN, tetapi juga pada rendahnya realisasi anggaran sepanjang 2025 yang dinilai tidak sejalan dengan capaian opini WTP.
Dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengumumkan bahwa laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Agustina, opini tersebut menunjukkan laporan keuangan BGN telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dengan sistem pengendalian internal yang memadai.
Namun, penjelasan itu langsung menuai respons kritis dari anggota Komisi IX DPR RI.
Salah satu sorotan datang dari realisasi belanja BGN yang hanya mencapai sekitar 59–60 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp85,28 triliun. Dalam laporan yang dipaparkan, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp51,59 triliun.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Muazzim Akbar, mempertanyakan dasar pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan dengan tingkat serapan anggaran yang relatif rendah.
Ia menilai kondisi tersebut sulit dipahami bahkan menyebut opini WTP berpotensi direkayasa.
"Realisasi anggaran rata rata hanya 59%, gimana WTP tapi realisasi anggaran hanya sekian. Jangan jangan WTP-nya dibikin-bikin," ujar Muazzim dalam rapat dengar pendapat bersama BGN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hilangnya Catatan Temuan BPK Dipertanyakan
Selain persoalan serapan anggaran, DPR juga menyoroti tidak adanya catatan hasil temuan BPK dalam dokumen yang dipresentasikan BGN.
Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mempertanyakan mengapa laporan kepada DPR tidak memuat catatan maupun rekomendasi hasil audit sebagaimana lazimnya laporan pemeriksaan BPK.
Ia menyinggung sejumlah isu yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk pengadaan motor listrik, yang menurutnya semestinya turut disampaikan dalam laporan tersebut.
"Saya pertanyakan ini BGN dapat WTP itu dasarnya apa ya? Sementara serapannya cuma 60% dan banyak temuan-temuan yang jadi masalah di dalamnya seperti pengadaan motor listrik, pengadaan IoT dan sebagainya," ujarnya.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap kinerja lembaga tidak cukup hanya didasarkan pada opini WTP, melainkan juga harus melihat capaian program di lapangan.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menyoroti masih adanya tunggakan pembayaran BGN sebesar Rp1,61 triliun yang baru direncanakan diselesaikan melalui anggaran tahun 2026.
Menariknya, keraguan terhadap opini WTP juga disampaikan oleh pimpinan BGN saat ini.
Agustina Arumsari yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN mengaku heran laporan keuangan pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana dapat memperoleh opini WTP.
Menurutnya, pada 2025 terdapat pengajuan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang realisasinya justru tidak optimal.
Agustina mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci proses penyusunan laporan tersebut karena dirinya belum menjabat saat laporan keuangan disusun.
Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Secara teknis, opini WTP dari BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini tersebut tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa sebuah lembaga terbebas dari praktik korupsi.
Audit BPK berfokus pada kewajaran laporan keuangan, bukan audit forensik maupun penyelidikan pidana terhadap seluruh transaksi dan proses pengadaan.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, beberapa lembaga negara maupun badan usaha milik negara juga pernah memperoleh opini WTP meski kemudian terungkap adanya tindak pidana korupsi.
Karena itu, kombinasi antara opini WTP, rendahnya serapan anggaran, tidak disampaikannya catatan temuan BPK kepada DPR, serta kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan BGN membuat anggota dewan mempertanyakan kualitas tata kelola lembaga tersebut.
Sebagai informasi, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pejabat BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan bersama sejumlah pihak lainnya.
Para tersangka diduga menjual titik dapur atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai hingga Rp100 juta per titik. Mereka juga diduga mengendalikan yayasan yang terafiliasi untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
