Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Terlibat dalam Pengawasan Pajak hingga Tingkat Desa

D. AL Mahdi
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan aparat di tingkat desa, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), sebagai bagian dari jejaring penyedia informasi di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 yang selama ini menjadi acuan pengumpulan data lapangan.

Dalam surat edaran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif maupun kunjungan petugas pajak. Berbagai metode kini dapat digunakan untuk memperoleh informasi, termasuk membangun jejaring dengan aparat di tingkat desa.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," dikutip dari SE tersebut, Minggu (19/7/2026).

Selain memperluas metode pengawasan, DJP juga mengubah mekanisme pengumpulan data. Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberi kewenangan untuk menghimpun data dan informasi, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Data yang dihimpun mencakup informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak. Seluruh informasi tersebut akan diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Hasil pengolahan data selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga pelaksanaan ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network