BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah milik Rita Ariana, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Pengosongan dilakukan setelah pembacaan penetapan eksekusi pada Rabu (29/10/2025), berdasarkan keputusan Ketua PN Bojonegoro dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn.
Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, hadir bersama dua Juru Sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, di rumah Rita Ariana yang berlokasi di Desa Mojoranu sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah menemui Rita dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, pembacaan penetapan pun dilakukan.
“Berdasar penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini akan melakukan eksekusi. Sebelum itu kami bacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan,” kata Juru Sita Jupriono.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah lelang Nomor 227/50/2022 tanggal 17 Juni 2022, atas tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang kini tercatat dalam SHM Nomor 702 Tahun 2025 atas nama Bachroin, pemohon eksekusi asal Mojokerto.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
