Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, yang berusaha menghentikan eksekusi karena masih ada proses hukum, mendapat tanggapan tegas dari Ketua Panitera.
“Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” tukas Slamet Suripta.
Kuasa Hukum: Eksekusi Dipaksakan dan Tidak Bijak
Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bojonegoro. Ia menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu mendadak, padahal pihaknya masih mengikuti proses sidang perlawanan eksekusi (partij verzet).
“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi yang kami mohonkan masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,”
kata Afan Rahmad.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
