Awal Mula Kasus: Bisnis Tambang Pasir dan Sertifikat Tanah
Perkara ini bermula dari adanya kerja sama antara Rita Ariana dengan Sa'dullah. Keduanya sesama Panitera Pengganti di PN Bojonegoro. Kuasa Hukum Rita, Moch. Ichwan, menuturkan, menjelaskan peristiwa berawal, antara Rita mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang dia kelola.
Dalam bisnis itu, Sadullah memberikan modal kepada tergugat sebanyak Rp250 juta dengan pembagian keuntungan yang diperoleh penggugat sebanyak Rp5 juta perbulan.
Namun, berjalannya waktu bisnis tersebut tidak berjalan lancar, hingga tergugat tidak dapat memberikan keuntungan seperti biasa pada penggugat.
Merasa tidak ada keuntungan penggugat meminta kembali uang modal yang telah diberikan kepada tergugat Rita Ariana. Karena tergugat tidak memiliki uang maka dia memberikan sertifikat tanah seluas 595 meter persegi tanpa ada perjanjian tertulis namun atas dasar saling percaya.
Setelah berjalannya waktu, Rita Ariana belum bisa memberikan permintaan Sadullah, muncullah gugatan dari Sadullah pada tahun 2018 sampai 2019, yang dimenangkan oleh Sadullah.
Dalam putusan disebutkan bahwa Rita Ariana melakukan wanprestasi dan diperintahkan mengembalikan uang sebanyak Rp250 juta. Keputusan itu, kata Ichwan, dinamakan deklaratoir yaitu keputusan pengadilan yang hanya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan atau status hukum tertentu, tanpa memerintahkan suatu pihak untuk melakukan tindakan tertentu.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
