“Selain itu, klien kami ini juga orang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jadi yang berhadapan saat ini Pengadilan dengan orang Pengadilan. Maka saya harap Ketua PN Bojonegoro harus bijak mengambil sikap,” tambahnya.
Afan menegaskan, sebelum ada keputusan inkracht, semestinya eksekusi tidak bisa dilakukan dan harus ditangguhkan.
Ia menyebut sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi kewenangan diskresioner Ketua Pengadilan untuk menunda eksekusi jika masih ada perlawanan hukum.
“Setelah eksekusi ini, kami sendiri belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan, karena perkara ini antara panitera dengan panitera PN sendiri,”
imbuhnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
