BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dalam rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini menekankan pentingnya integritas sebagai nilai fundamental bagi aparatur sipil negara (ASN) muda.
Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menyampaikan bahwa PKTBT dirancang untuk memperkuat dua kompetensi utama CPNS, yakni kompetensi teknis administrasi serta kompetensi substansi sesuai bidang tugas masing-masing.
Menurutnya, Latsar CPNS merupakan fondasi awal dalam membentuk sikap, perilaku, dan profesionalisme ASN ke depan. Oleh karena itu, proses pembinaan harus diiringi dengan komitmen, kedisiplinan, dan loyalitas tinggi dari seluruh peserta.
“Latsar CPNS adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas ke depan. Untuk itu diperlukan komitmen, disiplin, dan loyalitas yang kuat, baik dari penyelenggara maupun peserta,” ujar Hari Kristianto, dikutip dari laman pemkab sabtu (31/1).
Dalam kegiatan tersebut, BKPP menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, yakni Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Reformasi Birokrasi sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro, Rahmat Junaidi. Ia memaparkan tantangan nyata yang kerap dihadapi ASN dalam menjaga integritas saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Rahmat menekankan bahwa terdapat dua faktor utama yang berpotensi mengganggu integritas ASN, yakni gratifikasi dan konflik kepentingan. Jika kedua hal tersebut dapat dihindari dan dikelola dengan baik, ASN dinilai akan lebih aman dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.
“Integritas berakar pada kejujuran dan kepercayaan. Jika kita jujur, maka kepercayaan akan tumbuh. Nilai ini harus melekat di mana pun ASN bertugas,” tegas Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa praktik gratifikasi saat ini memiliki berbagai modus, tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai. Gratifikasi dapat berupa diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga voucher belanja digital.
Selain penguatan aspek teknis dan integritas, para CPNS juga diingatkan untuk menjaga etika di ruang publik, termasuk bijak dalam bermedia sosial serta menghindari perilaku pamer gaya hidup mewah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, ASN diwajibkan melaporkan setiap indikasi korupsi atau penerimaan gratifikasi kepada Inspektorat paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kewajiban pelaporan tersebut tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi ASN.
“Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas merupakan suap. Tolak gratifikasi ilegal pada kesempatan pertama, dan jika terpaksa menerima, segera laporkan dalam 30 hari melalui aplikasi GOL KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Bojonegoro. Selain itu, konflik kepentingan harus dideklarasikan agar keputusan tetap objektif,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Latsar CPNS ini, BKPP Bojonegoro berharap dapat membentuk ASN yang berkarakter unggul, bertanggung jawab, serta memiliki profesionalisme tinggi sesuai bidang tugas masing-masing, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
