Takmir Masjid Wajib Tahu! Ada 5 Syarat Agar Masjid Raih Predikat Ramah Anak

Arika H.
Ilustrasi anak-anak sedang beraktifitas di dalam masjid. (Foto: Gemini)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui lingkungan rumah ibadah. Salah satunya dengan menggelar Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para takmir masjid dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Hadir pula Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto membacakan sambutan tertulis yang menegaskan pentingnya peran rumah ibadah dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh.

"Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh kembang secara optimal," ujar Sekda Edi Susanto membacakan sambutan Bupati.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana diamanatkan dalam Permen PPPA Nomor 25 Tahun 2021. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat fungsi masjid sebagai ruang komunal yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

"Waktu interaksi anak di luar rumah terjadi di ruang komunal termasuk masjid. Fungsi RIRA menjadi tempat edukasi pembentukan karakter dan jaring pengaman sosial bagi anak," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bojonegoro juga mencontohkan keberhasilan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta yang tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan wisata religi yang memberikan kenyamanan bagi jamaah.

Lima Standar Wajib Rumah Ibadah Ramah Anak

Ada 5 Standar Wajib Masjid untuk mendapatkan predikat RIRA yang harus dipenuhi oleh pengurus takmir masjid, antara lain:

1. Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu yang terjangkau, pagar pengaman di area berbahaya, lantai tidak licin, serta memastikan setiap sudut masjid bebas dari potensi bahaya fisik.

2. Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang layak agar anak nyaman belajar.

3. Bebas Kekerasan: Takmir wajib memastikan tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.

4. Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menetapkan seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman, sebagai KTR.

5. Kapasitas Takmir: Pengurus DKM dan takmir harus memiliki kepekaan serta kemampuan dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk membangun model masjid ramah anak yang nantinya dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah Bojonegoro.

“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka," tegas Ahmad Hernowo.

Masjid Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menekankan bahwa masjid memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar tempat ibadah.

Menurutnya, terdapat tujuh fungsi utama masjid, mulai dari pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, hingga penyelesaian persoalan umat.

"Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak)," pesan Hanafi.

Pada akhir kegiatan, Bupati Bojonegoro melalui sambutan yang dibacakan Sekda Edi Susanto menyampaikan lima harapan kepada para takmir masjid.

Di antaranya menjadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial, melakukan evaluasi mandiri berdasarkan standar RIRA, melibatkan seluruh elemen masyarakat, memanfaatkan dukungan pembinaan dari Pemkab Bojonegoro, serta mendokumentasikan seluruh proses dan capaian menuju standardisasi Rumah Ibadah Ramah Anak.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun generasi muda yang berkarakter, beriman, dan terlindungi dari berbagai risiko sosial melalui peran aktif masjid sebagai pusat pembinaan masyarakat.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network