Telan Anggaran Rp793 Juta, Dishub Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik

D. AL Mahdi
Lampu Warnning Light yang dipasang Dishub Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merealisasikan usulan masyarakat terkait pemasangan Warning Light (WL) atau lampu peringatan di 13 titik sepanjang 2026.

Warning Light merupakan salah satu bentuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berfungsi memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan. Pemasangan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, pemasangan Warning Light merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.

Salah satu perlengkapan tersebut berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), termasuk Traffic Light dan Warning Light. Penyediaan perlengkapan jalan tersebut menjadi kewajiban pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota.

“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelasnya.

Selain Traffic Light dan Warning Light, perlengkapan jalan juga meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, serta fasilitas bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Perlengkapan jalan juga mencakup bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada 2026, pemasangan Warning Light direalisasikan di 13 titik yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Lokasi tersebut antara lain Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.

Selanjutnya, pemasangan dilakukan di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.

Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp793 juta.

Dishub Bojonegoro berharap pemasangan Warning Light di sejumlah titik tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan, khususnya pada persimpangan yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara.

Dengan terealisasinya pemasangan di 13 titik, Dishub juga mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Keberadaan Warning Light diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan berdasarkan kewenangan dan usulan masyarakat, sekaligus mendukung keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas di Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network